Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Letak, Luas dan Batas Wilayah Indonesia

Luas daratan Indonesia pada tahun 2015 adalah 1.913.578,68 Km2. Sedangkan, luas lautan Indonesia mencapai 6.653.341,439 km2. Indonesia disebut sebagai negara maritim, karena  Indonesia memiliki wilayah laut yang luas.

Letak Astronomis

Letak Astronomis adalah letak yang di dasarkan pada garis lintang dan garis bujur.

Garis lintang adalah garis khayal yang berada pada peta yang sejajar dengan garis khatulistiwa.

Garis khatulistiwa adalah garis yang membelah bumi menjadi 2 bagian, yaitu belahan utara dan belahan selatan.

Berdasarkan garis lintang dan garis bujurnya wilayah Indonesia terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT – 141º BT.

Letak Geografis

Letak geografis merupakan letak suatu negara atau daerah yang berada dipermukaan bumi.

Jika dilihat secara geografis Indonesia  terletak diantara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta diantara dua samudera yaitu samudra Hindia dan Pasifik

Letak Geologis

Secara geologis Indonesia berada di antara rangkaian pegunungan besar, berada di antara beberapa daerah dangkalan serta menjadi titik pertemuan beberapa lempeng litosfer di dunia.

Letak Geologis Indonesia

Letak geologis Indonesia dapat ditandai dengan 3 hal yaitu sebagai berikut:

  • Indonesia dilalui oleh dua rangkaian pegunungan besar di dunia yaitu rangkaian Sirkum Meditrania dan Sirkum Pasifik.
  • Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng lithosfer yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia ( lempeng sunda) dan lempeng Pasifik.
  • Indonesia terletak pada tiga daerah dangkalan yaitu dangkalan Sunda, dangkalan Sahul dan daerah laut pertengahan Australia Asiatis.

Luas Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas lautan yang sangat besar. Begitu juga dengan daratannya. Luas wilayah Indonesia dari Sumber Belajar Kementerian Pendidikan Kemdikbud, disebutkan luas Indonesia seluruhnya 5.193.250 km². Rinciannya luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km². Sedangkan luas lautan sekitar 3.273.810 km².

Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.508, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.

Batas Indonesia

1. BATAS POLITIK

  1. Treaty Of London (Traktat London, 1824), kesepakatan antara Belanda dan Kerajaan Inggris, dalam membagi wilayah kekuasaan.
  2. Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928, menentukan batas wilayah Indonesia dengan Filipina.
  3. Ordonasi 1939 (Teritorial ZEE en Maritim Kringen Ordonantie), pembagian wilayah laut berdasarkan Laut Teritorial dan Laut Pedalaman.
  4. Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, tentang lebar wilayah laut territorial dinyatakan 12 mil. Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982, membagi jenis batas laut berdasarkan batas laut Territorial, Batas Landas Kontinen, dan ZEE.

2. BATAS FISIK

  1. Utara : Daratan berbatasan dengan wilayah Malaysia (Sarawak dan Sabah). Perairan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Sulu.
  2. Timur Laut : Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Palau dan Samudera Pasifik.
  3. Timur : Daratan berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Perairan tidak berbatasan dengan lautan mana pun.
  4. Tenggara : Daratan berbatasan dengan wilayah Timor Leste. Perairan berbatasan dengan Laut Timor.
  5. Selatan : Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan Australia.
  6. Barat Daya : Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia.
  7. Barat : Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Kepulauan Andaman (india) dan Samudera Hindia.
  8. Barat Laut : Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Selat Malaka, dan Laut Andaman.

ZONA AKTIVITAS

Kapal Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia meringkus dua kapal ikan asing yang kedapatan melakukan operasi di perairan Indonesia. Satu kapal ikan asing (KIA) yang diringkus tersebut memiliki bobot kapal mencapai 10 GT. Kapal dengan sembilan awak kapal berkewarganegaraan Vietnam itu pun, tidak dapat berkutik saat kapal patroli (KP) Hiu 3212 meringkus mereka, Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 06:30 WIB. ‎

“Memang ada kapal patroli menangkap KIA. Ada dua kapal patroli yang menangkap kapal ikan asing saat melakukan patroli,“ ujar Alpian Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas Jum’at (18/3/2016).

‎Ia menjelaskan, dari data yang berhasil dihimpun, kapal dengan nama tekong Enring berkewarganegaraan Vietnam itu tidak dilengkapi dokumen saat dilakukan pemeriksaan. Kapal ditangkap pada posisi 04.30’358 N-105.17’165 E.

“Posisi ditangkapnya sekitar boring. Untuk yang kapal tangkap ikan asing ini, alat tangkap yang mereka gunakan yakni rawai,” bebernya.

‎Tidak hanya KP Hiu 3212 yang berhasil meringkus kapal ikan asing. KP Hiu Macan Tutul 02 diketahui juga menangkap KIA tidak jauh dari lokasi tersebut. Kapal dengan nama lambung KM BD96153TS berbobot 45 Gross Ton (GT) itu diringkus pada posisi 04 45 54 N-105 20 12 E.

“Ada 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam dalam kapal itu. Nama tekongnya bernama Loi, dengan alat tangkap. Pukat cincin (purse seine,red). Muatan ikan dalam kapal tersebut lebih kurang mencapai 1500 kg. Dalam proses penyidikan, Satker PSDKP Tarempa dan DKP melakukan penyidikan bersama,” bebernya.

‎Dua unit kapal patroli berikut kapal tangkap ikan asing, selanjutnya dikawal serta dibawa ke Tarempa. Kapal tersebut, saat ini berada di Satuan Kerja (Satker) Pengawas KKP di Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan.(*)

Sumber: https://batam.tribunnews.com/

Berdasarkan isi berita tersebut, lakukanlah beberapa kegiatan berikut!

1.

Lakukan diskusi bersama kelompok kalian untuk membahas dan menjawab beberapa pertanyaan berikut!

  1. Kasus apakah yang terjadi pada kutipan berita tersebut?
  2. Bagaimana cara mencegah terjadinya ilegal fishing!

2.

Berdasarkan hasil diskusi susunlah susunlah sebuah artikel atau makalah yang bertema “MEMANFAATKAN DAN MENJAGA KELESTARIAN EKOSISTEM LAUT”

3.

Mempresentasikan hasil tugas dan penilaian.

TEMUKAN KAMI

Phone: +62 821-2299-4182
Email: ma.allathifah@gmail.com

Materi Oleh:
Asep Suhendi

Sumber:
Krisnanda Theo P. Modul Geografi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *